Pemprov Kaltim Capai 9 Poin Kesepakatan, Perusahaan Tanggung Perbaikan Jalan Dondang

Foto: Jalan Sangasanga-Dondang di Kabupaten Kutai Kartanegara putus diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara. (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Langkah cepat diambil Pemprov Kaltim guna melakukan penanganan terhadap kerusakan jalan diduga akibat aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diketahui, akses jalan penghubung Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) putus beberapa waktu lalu.

Pemprov Kaltim telah melakukan peninjauan bersama pihak CV Prima Mandiri, perusahaan yang disebut bertanggung jawab atas putusnya jalanan tersebut.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan tadi,” sebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Kaltim, Ujang Rahmad, dilansir dari kaltimprov.go.id.

Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.

“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” tambah Ujang Rahmad.

Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

Selama dilakukan survei kajian teknis/desain, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.

Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4.

Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

“Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.

Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” sebut Ujang lagi.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait