Portalborneo.or.id, Samarinda – Ada kabar gembira bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan kebijakan khusus, memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai honorer.
Kebijakan ini tetap diambil Isran Noor, walaupun pemerintah pusat sudah memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada tenaga honorer.
Nantinya, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai honorer, yakni sebesar satu bulan gaji pokok.
“Ini khusus di Kaltim, THR diberikan sebesar satu bulan gaji,” tutur Isran Noor.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang belum bekerja selama satu tahun.
“Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji,” tegasnya.
Tentu, kebijakan yang diambil Isran Noor ini disambut baik oleh seluruh pegawai honorer.
Untuk diketahui, MenPAN-RB RI Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita, inikan yang PPPK,” tegas Azwar, dikutip Selasa (4/4/2023).
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)