Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar penyerahan SK Jabatan Fungsional kepada 368 guru, di halaman Disdikbud Samarinda, Selasa (31/10/2023).
Mereka guru tersebut, yang hadir menerima SK Jabatan Fungsional tahap pertama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda.
Sebelumnya mereka memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk peroleh SK itu. Lalu SK Jabatan Fungsional Guru terbit per Juni dan baru diserahkan oleh BKPSDM Samarinda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin bahwa SK tersebut akan jadi syarat awal mereka (Guru) untuk mendapatkan sertifikat guru.
“Jabatan Fungsional itu syarat pertama mereka diakui sebagai guru yang bersertifikat. Jadi ini diserahkan, Alhamdulillah hadir semua 368,” ucapnya.
Pria yang karibnya disapa Asli itu menyebut, bahwa para guru yang memperoleh SK Jabatan Fungsional hari ini, ialah regenerasi pendidik-pendidik baru di Kota Tepian.
“Ini kita anggap sebagai para guru-guru regenerasi kita yang baru. Jadi mereka harus menerima itu untuk mendapatkan SK jabatan fungsional,” jelasnya.
Nanatinya, SK Jafung singkatannya akan menjadi pembuka jalan bagi para gutu untuk naik pangkat, menerima tunjangan seryifikat sebesar satu bulam gaji dan pensiun di usia 60 tahun.
“Maka sehingga dengan keluarnya Jafung ini menjadi pintu pertama untuk selanjutnya,” pungkasnya.
(Rdn/PemkotSamarinda)