Portalborneo.or.id, Samarinda – Beberapa hari lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pada tahun 2026 Kota Samarinda akan menjadi kota bebas zona pertambangan. Pasalnya ekstraktivisme tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan parah di Kota Tepian.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Angkasa menyambut baik adanya komitmen Pemkot untuk memberantas aktivitas pertambangan batu bara tersebut.
“Baru saya lihat di masa wali kota sekarang dan dia sangat berani menyampaikan pernyataan seperti itu. Karena seperti wali kota yang sudah-sudah. Tak ada yang rela kalau sumber pendapatan dari sektor tambang merosot,” ungkap Angkasa.
Meskipun patut diapresiasi, Angkasa menilai pencanangan tersebut terhitung lambat. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki kewenangan yang besar dalam membasmi aktivitas tambang.
“Kita harus sambut baik wacana tersebut. Walaupun rencana ini terkesan lambat. Sekarang kita sudah terlanjur basah dan banyak berkorban untuk menangani dampak lingkungan akibat tambang batu bara ini.”
“Misalnya galian tambang tersebut berada di lahan yang rawan longsor. Tapi tetap memaksakan untuk melakukan aktivitas tambang dan akhirnya membuat dampak hingga kerusakan lingkungan lain yang sangat parah,”kritiknya.
Namun, politisi PDI-Perjuangan ini yakin bahwa tujuan wali kota membuat Samarinda bebas zona tambang untuk tidak bergantung kembali dengan sumber daya alam (SDA) sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)