Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Ini merupakan kali keempat Kukar mendapatkan opini WTP, sebuah indikator kuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Opini WTP diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran 2023. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, dalam sebuah upacara di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda pada Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pencapaian ini. “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, termasuk Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggung jawaban keuangan di tahun 2023 yang telah diaudit dengan hasil WTP,” ujar Edi.
Edi menambahkan bahwa opini WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah. “Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan-kegiatan yang kita pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Edi juga menekankan pentingnya mempertahankan opini WTP dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan dan penetapan program kegiatan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat Kukar.
“Alhamdulillah, perjalanan kita terus membaik, dan beberapa target prioritas kita tercapai setiap tahunnya,” tutur Edi dengan optimisme. Ia yakin bahwa tata kelola keuangan Kukar akan terus membaik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Agus Priyono dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim mengakui bahwa meskipun ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Kukar dalam mengelola keuangan dengan baik dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan publik.
(Adv/Diskominfokukar)