Portalborneo.or.id, Samarinda – Jelang pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut), sepenuhnya menjadi tanggung jawab KONI Kaltim sebagai induk pembinaan olahraga di Benua Etam. Namun, tentu dalam hal ini, KONI berjalan berdasarkan anggaran dari APBD pemprov, sehingga tetap ada rambu-rambu yang mengaturnya, terutama dalam penggunaannya. Termasuk dalam hal ini adalah apresiasi bonus bagi atlet berprestasi.
Seperti program KONI Kaltim saat ini dalam menghadapi Babak Kualifikasi (BK) PON, dengan memberikan asupan semangat berupa bonus bagi atlet yang lolos dengan medali. Dengan besaran Rp 15 juta untuk emas, perak Rp 7,5 juta dan perunggu senilai Rp 5 juta.
“Kami juga sudah berkoordinasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim untuk bonus rangsangan saat di PON nanti sebesar Rp 40 juta untuk peraih medali emas,” ujar Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, beberapa waktu lalu.
Sementara terkait besaran bonus dari pemerintah provinsi, Rusdi juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dispora kembali, dengan usulan sebesar Rp 300 juta untuk peraih emas
“Ini akan kami usulkan ke Pj Gubernur Kaltim. Jika ini disetujui tentu akan lebih memacu motivasi atlet,” pungkasnya.
Apa yang disampaikan Ketua KONI terkait koordinasi tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK). Menurut AHK, terkait bonus atlet tentu berhubungan dengan penggunaan anggaran pemerintah. Di mana hal-hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur.
“Jadi, setiap pengeluaran itu ada aturannya. Acuannya perda, untuk besarannya tergantung kepala daerah, karena itu payung hukumnya,” jelas AHK.
(dee/AdvDisporaKaltim)