Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas mengambil keputusan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Samarinda wajib menerapkan dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam hal ini Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menerangkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berisikan hal yang krusial terkait kedudukan LPM. Baik di tingkat kecamatan maupun kota yang tidak masuk dalam perda yang dimaksud.
“Jadi ada laporan bahwa setelah ada pemilihan yang dilakukan oleh seluruh kelurahan di Kota Samarinda, walaupun masih ada satu kecamatan yang belum. Ada pelanggaran perda, dimana ditemukan bahwa di salah satu kelurahan yang mencalonkan diri dan terpilih adalah ketua partai tertentu,” ungkapnya usai hearing di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Senin, (27/2/2023).
Joha menyatakan bahwa seluruh pihak tetap harus menjalankan perda. Sehingga tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua ataupun pengurus LPMK.
Meskipun begitu, ada beberapa pihak yang meminta revisi perda tersebut. Komisi I tetap akan menindaklanjuti usulan tersebut.
“Ke depan tindakan Komisi I DPRD Samarinda kami akan mengusulkan untuk direvisi jika dianggap tidak sesuai, karena perda ini kan mengacu pada peraturan lebih tinggi. Kalau melanggar atau menabrak peraturan lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan perda,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)