Joni Nilai Pemerintah Wajib Penuhi Hak Warga Bayar Ganti Rugi Lahan Ring Road II

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Selama sepekan terakhir, Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang atau dikenal Ring Road II ditutup oleh masyarakat. Pasalnya, warga menagih penggantian rugi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Usai mendapat kabar akan dilakukan penggantian rugi pembebasan lahan, warga pun kembali membuka jalan Nusyirwan Ismail. Kabar tersebut pun diberi tanggapan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Meskipun dirinya kurang mengetahui detailnya secara historis duduk permasalahannya, namun ia mengakui beberapa tahun terakhir dirinya memperhatikan persoalan tersebut.

Joni menilai, pemberian hak ganti rugi tersebut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah sesuai tenggat waktu yang nantinya akan ditentukan.

“Mereka menutup jalan karena belum dibayar, kan. Solusinya harus bayar kan masyarakat punya lahan lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi,”terang Joni.

Politisi Partai Demokrat ini memaklumi tindakan yang diambil warga dalam menutup jalan publik tersebut. Karena tindakan tersebut adalah langkah tegas warga demi mendapatkan kepastian hak mereka.

“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu, ya tidak ada cara lain dan tidak ada alasan lain, kan pemerintah punya kemampuan, ya harus di bayar karena itu bukan tanah pemerintah,” tegasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait