Gelar Bimtek, Pemkot Samarinda Berikan Pemahaman dan Pengetahuan Lebih Tentang Hak-hak Anak

Foto: DP2PA gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).(Ist)

Foto: DP2PA gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).(Ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih tentang hak-hak anak.

Hal itu tertuang dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yakni Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada tanggal 8 hingga 9 November 2023, di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota, Kamis (9/11/2023).

Ditururkan Muhammad Firman, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Asasi Anak DP2PA Samarinda, hari pertama datangkan narsum dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Lalu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Amurwani Dwi Lestaningsih.

Sementara hari kedua, Nova Paranoan, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, memberikan wawasan kepada peserta.

Lanjutnya, Bimtek KHA ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa anak-anak merupakan aset bagi bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.

“Maka pentingnya kesadaran akan hak-hak anak sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DP2PA Samarinda, Deasy Evriyani, Bimtek ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan juga salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.

Maka dari itu ia menekankan konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.

“Jadi adanya konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” ucapnya.

Di mana kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, PKK, dan BUMD.

Maka dari itu, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mereka tentang 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

“Ada 31 hak anak yang harus diketahui, jangan sampai melanggar, terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” pungkasnya.

(Rdn/PemkotSamarinda)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait