Portalborneo.or.id Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melanjutkan program Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) dengan melibatkan 37 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi program FCPF-CF dan bertujuan untuk mendapatkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATA) dari masing-masing desa.
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa PADIATA merupakan tahapan di mana desa-desa yang terlibat harus menyampaikan berita acara persetujuan atau penolakan terhadap program FCPF-CF. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari desa-desa yang telah dipilih sebagai target program FCPF-CF.
“Ini adalah tahapan di mana mereka harus menyampaikan berita acara persetujuan terhadap program FCPF-CF. Bukan hanya persetujuan, kalau pun mereka tidak setuju dengan program maka bisa membuat pernyataan. Jadi berita acara persetujuan atau penolakan harus dilandasi pernyataan,” ungkap Anwar Sanusi.
Kemudian, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan TTG DPMPD Kaltim, Muriyanto, menjelaskan bahwa program FCPF-CF adalah kemitraan antara negara maju dan negara berkembang untuk menurunkan emisi karbon global. Dalam konteks ini, 37 desa yang telah dipilih menjadi target program FCPF-CF.
Meskipun target awal mencakup 150 desa, 100 desa di antaranya telah dilibatkan melalui pendanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2019 hingga 2020. Oleh karena itu, DPMPD Kaltim berfokus pada sisa sekitar 50 desa untuk program FCPF-CF pada tahun 2023 ini.
Muriyanto menegaskan bahwa setelah mengikuti program, desa-desa tersebut akan menerima dana insentif sesuai dengan kebutuhan mereka. Pengelolaan dana tersebut akan disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing desa, termasuk mendukung pengelolaan hutan dan memberikan dana operasional kepada masyarakat peduli hutan serta kelompok tani hutan.
“Dana yang didapatkan, kata dia, dikelola langsung desa sesuai kebutuhan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya membuat petunjuk kegiatannya seperti apa,” tambahnya.
(adv)