Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengadakan rapat paripurna yang menyoroti peran Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan besaran gaji yang diterima oleh TWAP.
Melalui Bapemperda DPRD Kota Samarinda, enam dari delapan fraksi mengajukan pertanyaan terkait tupoksi dan besaran gaji TWAP dalam ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa keberadaan TWAP sejak tahun 2021 belum memberikan laporan kerja kepada DPRD Samarinda. Fraksi-fraksi juga mempertanyakan besaran gaji yang diterima oleh TWAP.
“Yang ingin dipertanyakan DPRD adalah kapasitas dan kerja TWAP ini seperti apa? Karena sampai sejauh ini belum ada persentase kerja mereka, sementara di lapangan kita lihat mereka turun ke lapangan melakukan sidak, memimpin OPD rapat dan sebagainya. Itu yang jadi pertanyaan,” ungkap Samri Shaputra usai rapat Paripurna DPRD Samarinda pada 14 Juni 2023.
Samri Shaputra menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul ketika kepala OPD yang lebih patuh dan hormat kepada TWAP meninggalkan rapat dengan alasan undangan TWAP. Ia menyebutkan bahwa perlu diperjelas sejauh mana jabatan TWAP sehingga dapat memengaruhi keputusan di tingkat OPD.
Terkait besaran gaji TWAP yang diungkapkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun sebesar Rp 8 juta, Samri menyatakan bahwa nominal tersebut bisa dianggap wajar jika tugas dan tupoksi kerja TWAP sesuai.
“Kita perlu tahu dulu kerjanya. Kalau kerjanya berat, dengan gaji segitu ya sah saja. Artinya perlu dipresentasikan tugas-tugasnya apa? Apakah sebesar tanggung jawabnya? Jadi wajar kemudian diberikan upah yang tinggi sesuai beban tanggung jawab dan manfaat yang diberikan. Tapi jika tidak? Makanya timbul pertanyaan dari Fraksi Demokrat yang memberikan pandangan akhir. Jadi, bukan kita menolak TWAP, tapi tupoksinya seperti apa?” tanyanya mencecar.
Meskipun ada pertanyaan dari fraksi-fraksi, Samri membantah bahwa ini terjadi karena adanya batasan dan tertutupnya Pemkot Samarinda.
“Tidak ada, kita hanya memberikan masukkan saja. Kita kan pengawasan, kita ingin memberikan masukkan yang sifatnya membangun,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan penyesalannya terkait pertanyaan fraksi-fraksi melalui Bapemperda mengenai gaji TWAP dalam rapat Paripurna DPRD Samarinda. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa gaji TWAP sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah bilang tadi gajinya Rp8 juta. Saya menyesalkan forum mempertanyakan gaji TWAP. Substansinya kita sudah melakukan semua dengan ketentuan undang-undang. Karena fungsi TWAP ini sangat membantu berjalannya pembangunan, tidak ada satupun OPD mengeluh, karena memang kita batasi, tidak boleh offside,” katanya.
Andi Harun menegaskan bahwa TWAP Samarinda tidak akan masuk ke wilayah teknis dan hanya bertugas untuk pelaksanaan teknis. “Dia hanya mengecek, hasil pengecekan lalu disampaikan ke wali kota, nanti wali kota yang menyampaikan pada pimpinan OPD, sebatas itu. Namanya saja tim akselerasi, jadi kalau yang belum jangkauan, mereka yang keliling, hasilnya disampaikan ke saya,” kuncinya.(adv/dprdsamarinda)