Samarinda – Rencana penggunaan Rumah Tua di Kampung Tenun, Samarinda Seberang sebagai Kantor Kelurahan mendapat tanggapan pro-kontra. Meskipun rencana tersebut bertujuan untuk menyediakan kantor permanen bagi dua Kelurahan di Kecamatan Samarinda Seberang yang masih belum memiliki fasilitas tersebut, warga setempat menolak karena Rumah Tua tersebut memiliki nilai cagar budaya bagi masyarakat Samarinda Seberang.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur, memberikan pengertian terhadap penolakan tersebut. Dia menyampaikan bahwa Rumah Tua tersebut merupakan ikon Samarinda dan memiliki nilai historis. Guntur menerima aspirasi dari warga, terutama dari Kelurahan Tenun RT 2, yang merasa khawatir bahwa usaha mereka akan terdampak jika rumah adat dijadikan kantor lurah.
“Saya menerima aspirasi khususnya teman-teman di Kelurahan Tenun RT 2 bahwa rumah adat yang merupakan ikon Samarinda, jika itu mau dijadikan kantor lurah memang itu aset pemerintah tapi perlu diingat saat ini di lingkungan rumah tua ini ada beberapa UMKM yang berjalan,” ucapnya pada Selasa (13/6/2023).
Guntur kemudian mengadakan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Samarinda dan masyarakat setempat untuk membahas isu tersebut. Hasilnya, mayoritas masyarakat menolak pembangunan kantor kelurahan di Rumah Tua karena khawatir usaha mereka akan terpengaruh.
“Ternyata masyarakat ini rata-rata menolak pembangunan kantor kelurahan di rumah tua dengan alasan mereka takut kalau usaha mereka akan mati,” ujarnya.
Guntur berharap agar Pemerintah Kota Samarinda dapat melakukan peninjauan ulang terhadap aset daerah yang lebih cocok untuk dijadikan Kantor Kelurahan secara permanen. “Saya minta agar mereka mengecek kembali aset pemerintah khususnya di Kelurahan Tenun. Kalau memang ada aset kita berupa tanah yang lebih cocok, mungkin itu bisa menjadi solusi,” pungkasnya