Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar meminta pemerintah kota (pemkot) membenahi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
Tujuannya, agar persoalan banjir bisa diselesaikan Menurut Anhar, ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda sangat minim. Pemkot pun diminta untuk mengembalikan fungsi kawasan lahan. Sehingga pengendalian banjir berjalan dengan mulus.
“Masih banyak pembangunan di Samarinda yang tidak berwawasan lingkungan, dan melenceng dari ketentuan RTRW,” kata Anhar.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Samarinda itu memandang, RTH dibangun sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam menanggulangi banjir, RTH di setiap daerah kabupaten/kota tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan 30 persen RTH dari luas wilayah perkotaan.
“Dan nyatanya Samarinda sampai persentase RTH kita masih jauh,” ucap Anhar.
Menurutnya lagi, dengan minimnya RTH yang ada di Samarinda maka fenomena banjir yang terus terjadi setiap tahunnya adalah bagian dari konsekuensi yang tak terelakan.
“Jangan heran kalau Samarinda masih terus-terusan terendam banjir,” sebutnya. Anhar berharap, pemerintah kota dapat terus berbenah dan mengembalikan sebagian besar fungsi serapan lahan untuk penanggulangan banjir. “Iya tentunya pemerintah daerah harus berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda)