Samarinda – Novi Marinda Putri, Anggota DPRD Samarinda, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat merambah pasar modern. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Rapak Indah, Karang Asam Ilir, pada Sabtu (1/7/2023) sore.
Sosper kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
Novi menjelaskan bahwa Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Samarinda untuk memberikan landasan hukum dan perlindungan kepada pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan pasar modern.
“Kehadiran Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD Samarinda untuk memberikan landasan hukum bagi semua pihak, dalam mencapai tujuan dimaksud. Hubungan antara UMKM dan pasar modern, agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan maraknya pasar modern saat ini,” ujar Novi Marinda Putri.
Sosialisasi ini tidak hanya sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai wadah untuk menerima masukan dan koreksi dari pelaku UMKM. Novi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun regulasi agar dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
“Salah satu tahapannya adalah melakukan sosialisasi ini untuk mendapat masukan dan koreksi dari berbagai pihak, agar nantinya Perda ini adalah Perda yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Novi.
Politisi PAN ini menyampaikan harapannya bahwa dengan berlakunya Perda ini, pelaku UMKM akan memiliki payung hukum yang memadai untuk memasarkan produk-produk lokal mereka di pasar modern yang kini semakin marak.
“Masyarakat berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa memberikan payung hukum kepada pelaku UMKM untuk bisa memasukkan produknya ke pasar modern yang marak saat ini,” pungkasnya.
(Adv/DPRDSamarinda)