Samarinda – Meskipun Kampanye Pemilihan Umum 2024 baru akan dimulai setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 28 November 2023, Kota Samarinda telah disesaki oleh berbagai alat peraga kampanye (Algaka).
Fenomena ini mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, yang menyatakan keprihatinannya terhadap pelanggaran peraturan yang sudah ditetapkan.
Seiring dengan penetapan timeline kampanye oleh KPU RI dalam PKPU No. 15 tahun 2023, masa kampanye resmi dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Walau masih beberapa bulan menjelang masa kampanye, sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah memasang Algaka di berbagai lokasi di Kota Samarinda.
Afif Rayhan Harun menyoroti keberadaan Algaka tersebut, mengingat PKPU 15/2023 secara jelas melarang kampanye sebelum penetapan DCT.
Dia menyatakan kekhawatirannya melihat banyaknya Algaka yang sudah terpasang di Kota Samarinda, padahal belum saatnya.
“Saat ini sudah banyak Algaka terpasang di berbagai lokasi, ini sudah menyalahi peraturan,” ujar Afif.
Menurut PKPU 15/2023, sebelum masa kampanye resmi, partai politik atau peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Namun, di lapangan terlihat bahwa sebagian besar Algaka yang dipasang tidak bersifat sosialisasi terhadap pemilu 2023.
“Tulisan Caleg atau Bacaleg sudah pasti merupakan kampanye, bukan sosialisasi lagi,” tegasnya.
Afif berharap agar seluruh partai politik dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak memasang Algaka di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, di atas drainase, jalan protokol, dan pohon.
“Keberlanjutan pelanggaran ini harus segera diatasi untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Adv/DPRDSamarinda)