Kontroversi Perumahan Premiere Hills, Komisi III Tegaskan Pemberhentian Progres Pembangunan yang Dipandang Berbahaya

Foto – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.

Samarinda – Polemik terkait proyek pembangunan perumahan di atas gunung jalan MT Haryono di Samarinda semakin mendalam. Komisi III DPRD Samarinda, setelah melakukan peninjauan dan hearing, memutuskan untuk menghentikan progres pembangunan yang dinilai berbahaya dan belum jelas terkait perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengungkapkan hasil peninjauan mereka belum lama ini menemukan indikasi pergeseran tanah yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Sebanyak 23 rumah warga telah terdampak oleh pembukaan lahan perumahan elite bernama Premiere Hills.

Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi III telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, dan pihak pengembang perumahan. Angkasa Jaya Djoerani menegaskan kepada pengembang agar segera menghentikan seluruh kegiatan.

“PUPR sudah memasang garis polisi,” tekannya.

Selain itu, dia juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, pengembang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam hearing yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk DLH Kota Samarinda dan BPBD, Angkasa menuntut agar DLH memberikan saran teknis terkait kajian lingkungan dan meminta BPBD untuk terus memantau potensi longsor di area tersebut.

Lebih lanjut, terungkap bahwa pengembang perumahan Premiere Hills sebenarnya bukan pemain baru di Kota Samarinda, karena sebelumnya mereka telah membangun perumahan elite bernama Bukit Mediterania.

“Pengembang ini sudah memiliki izin, tapi untuk Bukit Mediterania. Namun, Premiere Hills belum memiliki izin yang sesuai,” ungkap Angkasa.

Hearing kemarin juga menyaksikan suasana memanas, dan Angkasa berharap agar masalah ini segera diselesaikan secara adil dan transparan demi kepentingan warga yang terdampak.

“Komisi III DPRD Samarinda terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pihak pengembang mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat setempat. Kami meminta kepada pengembang agar folder dan turap harus selesai, kemudian boleh dicabut segel dan mengurus perizinan,” pungkasnya dengan tegas.(Adv/DPRDSamarinda)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait