Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencapai kesepakatan dalam Rapat Paripurna terkait persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Perubahan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Andi Harun tersebut, berlangsung di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 14 Juni 2023.
Andi Harun menjelaskan bahwa revisi RPJMD melibatkan beberapa perubahan, khususnya terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). “Susunan SOTK awalnya terdiri dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kini mengalami perubahan menjadi 30 OPD,” ujarnya.
Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Setiap OPD diharuskan memiliki kode rekening khusus, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Revisi RPJMD juga dilakukan sebagai respons terhadap penyesuaian kebijakan nasional terkait perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharuskan bersinergi untuk menyukseskan pembangunan IKN dan melakukan penyesuaian RPJMD.
“Walaupun RPJMN telah diubah di tingkat nasional, secara otomatis, hal ini memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” tambah Andi Harun.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengedahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Proses selanjutnya tinggal diundangkan,” kata Samri.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda tidak memicu perdebatan di DPRD karena RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Kami sepakat dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” jelas Samri.(adv.dprdsamarinda)