DPRD Samarinda Gelar Paripurna Tentang Penyampaian Hasil Reses dan Penetapan Pansus Raperda

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.

Portalborneo.or.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna beragendakan laporan hasil reses dan pengambilan keputusan serta penyerahan pokok-pokok pikiran anggota DPRD pada Rabu, (22/2/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mengungkapkan, rapat tersebut digelar usai seluruh anggota dewan melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat (reses) di daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing.

“Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses masing-masing anggota DPRD di Daerah pemilihannya (dapil),” ungkapnya.

Seluruh hasil aspirasi tersebut ditampung dan bakal ditindaklanjuti oleh DPRD Samarinda untuk disuarakan kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Setelah penyampaian laporan hasil reses, DPRD Kota Samarinda pun menetapkan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibagi menjadi 4 pansus sesuai dengan komisi yang membidangi.

Pansus raperda DPRD yang dibentu, sebagai berikut :

1. Panitia Khusus I membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan
Minuman Berakohol dalam wilayah Kota
Samarinda.
2. Panitia Khusus II membahas Raperda tentang Perlindungan dan Peraturan
Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
3. Panitia Khusus III membahas Raperda tentang Tata Cara Pengupasan,
Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan
Lahan.
4. Panitia khusus IV membahas Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Kelurahan Kota Samarinda.

“Penetapan pansus rapeda ini dalam rangka
rangka menambah produk hukum periode 2019-2024. Jadi tadi kami ada 4 pansus komisi I,II,III, dan IV,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait