Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berkomitmen mencari solusi terkait polemik antara Pemerintah Kota Samarinda dengan pemilik 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pasar Pagi.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin, mengatakan bahwa masalah ini masih bisa diselesaikan meskipun terdapat kendala hukum.
“Harapannya, kami akan melakukan rapat untuk mencari tahu solusi terbaik terhadap 48 SHM tersebut,” kata Khairin pada medio Februari lalu.
Khairin mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan 48 SHM tersebut.
“Saya jujur belum dapat pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM itu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa solusi terbaik perlu dicari melalui rapat koordinasi intensif. Penyelesaian masalah hukum ini penting demi kenyamanan masyarakat Samarinda.
“Tentunya akan diadakan rapat untuk mencari solusi yang terbaik terkait 48 SHM ini,” pungkasnya.
Revitalisasi Pasar Pagi merupakan salah satu program prioritas Pemkot Samarinda dalam rangka meningkatkan perekonomian di Kota Tepian.