Workshop Peningkatan Kompetensi: Tim Ahli dan Staf DPRD Kaltim Fokus pada Pembentukan Peraturan Daerah

Foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin.

Foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin.

Portalborneo.or.id, Balikpapan – Workshop yang bertujuan meningkatkan kemampuan Tim Ahli dan staf DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah sukses dilaksanakan pada hari Kamis kemarin, (16/11/2023).

Dengan tema utama “Peningkatan Sumber Daya Manusia Bagi Tim Ahli dan Tenaga Ahli dalam Pembentukan Perda,” workshop ini menarik perhatian dengan mengundang narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Dulyono, serta perwakilan dari Balai Bahasa, Ali Kurno. Bahkan, Kepala Kantor Bahasa turut hadir, memberikan kontribusi berharga dalam penyelenggaraan acara.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan urgensi kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas Tim Ahli, tenaga ahli, dan sekretaris DPRD dalam menghadapi kompleksitas legal drafting dalam proses pembentukan Perda.

“Anggota DPRD tidak selalu memahami secara mendalam tentang legal drafting. Oleh karena itu, Tim Ahli dan tenaga ahli memiliki peran krusial dalam mengartikulasikan kebijakan yang berasal dari reses dan sosialisasi Perda menjadi formulasi kebijakan yang jelas,” ungkapnya.

Materi workshop mencakup sejumlah aspek penting, termasuk tahapan penyusunan Perda, teknik-teknik legal drafting, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, penataan bahasa hukum, dan pemahaman terhadap kebijakan reses dan sosialisasi Perda.

“Kami ingin memastikan Tim Ahli dan staf DPRD memiliki pengetahuan yang cukup dan mampu bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda. Workshop ini dirancang sebagai langkah berjenjang, dan kami berencana melaksanakannya secara berkala setiap beberapa bulan,” tambah Salehuddin.

Workshop ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kapasitas DPRD Kaltim dalam merumuskan Perda yang berkualitas, memastikan aspirasi masyarakat dapat diartikulasikan secara efektif melalui perundang-undangan. Melalui pendalaman materi dan penekanan pada peran Tim Ahli, diharapkan DPRD Kaltim dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.

(ADV/DPRD/FRC/146)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait