Portalborneo.or.id, Samarinda – Suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin, semakin keras dalam mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pasca tambang di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Udin mempertimbangkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai kegiatan pasca tambang di Kaltim, mengingat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Udin mengungkapkan bahwa alasan di balik tindakan kerasnya ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pasca tambang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah pusat harus lebih serius dalam memantau dan mengawasi kegiatan pertambangan di daerah tersebut, mengingat luasnya dampak sosial dan lingkungan yang terkait dengan aktivitas tambang,” katanya.
Dalam konteks ini, Udin juga memahami bahwa wewenang pengawasan pertambangan sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat. Namun, jika pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melaksanakan tugas tersebut secara efektif, ia menyatakan kesiapannya untuk mempertimbangkan pengembalian tanggung jawab pengawasan kepada pemerintah daerah. Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah, bersama-sama dengan Kementerian ESDM, untuk mengawasi kegiatan pasca tambang secara lebih intensif dan efisien.
Dalam konteks lingkungan, Udin juga mengingatkan bahwa masih ada banyak lubang galian bekas tambang yang terbuka di Kaltim.
“Meskipun rencana pemanfaatan lubang-lubang tersebut sudah ada, bahwa perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan lubang mana yang aman untuk dimanfaatkan dan mana yang perlu ditutup atau direhabilitasi. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat,” tuturnya.
Dengan tegas, M Udin dan suara DPRD Kaltim menyuarakan kebutuhan untuk kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi dan mengelola kegiatan pasca tambang di Kaltim. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa sektor pertambangan di wilayah tersebut beroperasi dengan mematuhi standar lingkungan dan keselamatan yang ketat.
(ADV/DPRD/FRC/84)