Samsun Kembali Temukan Pelanggaran Aktifitas Pertambangan Batu Bara Saat Sidak Lapangan

Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kembali temukan galian tambang batu bara yang dinilai tidak sesuai dengan aturan berlaku yang mana produktifitas mestinya berjarak 500 meter dari pemukiman warga, ini justru tidak sampai 50 meter.

Hal tersebut tentunya dikatakan sebuah pelanggaran. Politikus partai PDIP itu menegaskan, apakah tambang tersebut resmi atau tidak, namun yang namanya pelanggaran tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus segera ditindak lanjuti pihak berwajib.

Temuan ini berawal saat Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim melakukan verifikasi lapangan di ruas jalan Provinsi untuk mengevaluasi kinerja APBD dan Pemerintah Daerah selama tahun 2022.

“Ada aturannya bahwa aktifitas tambang tidak boleh kurang dari 500 meter. Ini tidak sampai 50 meter. Resmi tidak resmi menurut saya itu pelanggaran, ini lemahnya pengawasan kita,” tegas Muhammad Samsun saat melakukan pengecekan kegiatan jalan di ruas jalan Sanga-Sanga, Samboja, Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (9/5/2023).

Padahal menurut Muhammad Samsun, jalan tersebut baru saja di perbaiki dengan anggaran miliaran rupiah dengan menggunakan duit rakyat. Kalau kemudian ada lubang tambang yang dekat sekali dengan jalan, tentu berisiko jalan longsor kembali dan membuat duit rakyat dipakai lagi untuk perbaikan.

Bersama dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, ada satu segmen yang dikerjakan lewat APBD Provinsi tahun ini, namun pas berseberangan dengan lubang tambang.

“Kedepannya kami coba cek dulu, tambang ini apa namanya. Setelah kita tahu, kami akan coba panggil, terutama karena ini berada disisi jalan provinsi. Ada satu ketakutan, kalau lubang tambang ini tidak ditutup, itu kan lama kelamaan air turun lama kelamaan mengganggu jalan provinsi,” tegas Baharuddin Demmu.

Selain itu, sebagai Komisi yang membidangi, pihaknya akan melakukan pengecekan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apakah menjadi wajib di tutup atau bagaimana. Karena diakui bahwa 20 persen lokasi tambang itu tidak boleh di tutup.

“Nah kita berharap, lubang tambang yang kita temui tadi itu, itu menjadi bagian yang wajib untuk ditutup, sehingga nanti kami minta di DPRD supaya cepat dilakukan penutupan, sehingga jalan-jalan provinsi kita ini aman,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait