Samsun Giat Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kutai Kartaengara

Caption: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun giat Sosperda Bantuan Hukum di Kukar.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memimpin kegiatan sosialisasi Perda tentang bantuan hukum di wilayah Kecamatan Sangasanga, khususnya di Kelurahan Sangasanga, RT 24. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, khususnya terkait akses bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Muhammad Samsun menyampaikan apresiasinya terhadap Perda tersebut, menggambarkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan akses bantuan hukum melalui advokat yang telah disubsidi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan hukum yang setara di mata hukum.

Data penduduk miskin yang disampaikan dalam acara ini menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum di wilayah Kaltim. Dengan penambahan sebanyak 9,35 ribu orang pada tahun 2020, Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum menjadi solusi konkrit dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.

Bantuan hukum yang disediakan mencakup berbagai bidang hukum, termasuk pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan, dan waris. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan hukum yang holistik kepada masyarakat.

“Tujuan Perda ini sangat jelas, yaitu memastikan pemenuhan hak penerima bantuan hukum, menjunjung prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, serta memastikan bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Samsun yang merupakan Politikus PArtai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Caption: Suasana Giat Sosperda Bantuan Hukum di Kukar.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat di Kecamatan Sangasanga, khususnya di Kelurahan Sangasanga RT 24.

“Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan bantuan hukum yang telah disediakan,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, diharapkan implementasi Perda ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keadilan hukum di wilayah Kaltim. Semoga hak-hak hukum masyarakat dapat lebih terjamin dan setara di hadapan hukum.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id

 

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait