Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Masyarakat Indonesia seyogianya memiliki hak yang sama di mata hukum, begitu juga dengan hak memperoleh bantuan hukum.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum, baik itu berkaitan pidana maupun perdata. Hal ini merupakan bentuk dari hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun di lokasi pelaksanaan Sosperda yang berlangsung, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Minggu (28/5/2023).
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan hukum, misalnya tentang pertengkaran ketika permainan bola, apakah bisa diproses hukum, ada juga tentang perkara yang telah lama berproses, untuk yang ini langsung dibantu untuk dicekkan sampai sejauh mana perkaranya berproses oleh narasumber kita tadi,” kata Samsun.
Menjadi narasumber kali ini, Praktisi Hukum Roy Hendrayanto. Dalam kesempatannya ia menjelaskan peraturan daerah Bantuan Hukum merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)