Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam rapat paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada masa sidang pertama tahun 2024, menjadi sorotan utama pembahasan mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Senin (25/3/2024).
Pansus ini dipimpin oleh M. Udin yang terpilih sebagai Ketua, yang menegaskan komitmen untuk mengatasi kesenjangan antara tenaga kerja lokal dan asing di daerah tersebut.
Dalam awal kesempatannya, M. Udin menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil oleh Pansus adalah melakukan rapat internal guna menyusun jadwal kegiatan. Setelah itu, mereka akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja lokal dan asing di Kalimantan Timur.
Dengan lebih dari 200 tenaga kerja asing di daerah Bumi Etam, evaluasi ini menjadi penting untuk mengevaluasi kontinuitasnya.
“Kesenjangan yang terlihat saat ini adalah banyak pekerja asing yang mendominasi, contohnya di Dapil kami, Timur dikobex Indo, yang mayoritas tenaga kerjanya adalah asing,” ujar M. Udin.
Hal ini menjadi masukan bagi Pansus untuk mengevaluasi karakteristik tenaga kerja lokal, termasuk tempat tinggal dan wilayah kerja mereka.
M. Udin juga menyoroti perlunya memberikan pelatihan dan pembekalan keterampilan kepada tenaga kerja lokal agar bisa bersaing secara lebih baik.
“Tidak cukup hanya menjadi tenaga kerja lokal, tetapi kita harus memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan mereka lakukan,” tambahnya.
Pansus berharap bahwa dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke Kalimantan Timur, terutama dengan adanya Investasi Kepulauan Terpadu (IKN), setidaknya 70% tenaga kerja yang digunakan adalah masyarakat lokal. Untuk mewujudkan hal ini, koordinasi dengan perusahaan dan lembaga penerima tenaga kerja lokal di daerah tersebut akan menjadi kunci.
Proses pembentukan Pansus ini juga melibatkan konfirmasi dengan staf terkait, dengan harapan dapat segera memulai kegiatan internal. Dalam minggu ini, diharapkan telah terjadi rapat-rapat internal yang akan mempercepat proses pembentukan Pansus dan penetapan jadwal kerja yang akan dilakukan. Proses ini juga akan melibatkan pendalaman koordinasi dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga penerima tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur.
Dengan adanya Pansus Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal serta pengurangan kesenjangan antara tenaga kerja lokal dan asing di Kalimantan Timur.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC