Portalborneo.or.id, Samarinda – Langkah besar menuju ketentraman dan ketertiban di Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi diambil dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diumumkan pada Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa proses penetapan ini telah sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim.
“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023 tentang penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda.
“Dengan ini DPRD Kaltim menetapkan dan menyetujui Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” ungkapnya.
Setelah penetapan, perhatian kini beralih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melanjutkan proses selanjutnya, yaitu tahap penyempurnaan Perda Trantibumlinmas.
Norhayati menekankan, “Selanjutnya proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.”
Perda Trantibumlinmas ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kaltim. Proses selanjutnya akan melibatkan implementasi dari pihak pemerintah untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan dari kebijakan baru ini dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kaltim.
(ADV/dprd/frc/150)