Portalborneo.or.id, Samarinda – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah masih terhalang karena hasil fasilitasi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang belum terbit.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan, hal ini terjadi karena proses permohonan fasilitasi sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sehingga, kedua instansi saling menunggu unuk mengajukan permohonan ke Kemendagri.
“Padahal sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretaris Daerah. Kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan tiak sampai ke Biro Hukum,”kata Veridiana Huraq Wang setelah mengikuti Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).
Politikus PDIP itu mengaku sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya ini bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi, baik Pemprov maupun DPRD Kaltim.
“Kerja kita jadinya tidak efektif karena saling menunggu, harusnya sebelum perpanjangan masa kerja penugasan ini kita sudah bisa menerima hasil fasilitasi,” kata Veridiana.
Dijelaskan Veridiana, pencabutan dua perda tersebut memang merupakan tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim. Kemudian, apabila dalam masa kerja terakhir pembahasan itu belum tuntas karena kendala lain, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Veridiana berharap, Pemprov Kaltim segera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur untuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebab dokumen itu sangat penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya.
“Karena isi dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlenih dahulu mengenai pengawasan reklamasi,” tegasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)