Pansus Trantibumlinmas Selesaikan Ranperda dengan Cepat: Fokus pada Sanksi Pidana dan Pendapatan Denda

Foto: Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al-Rasyid.

Foto: Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al-Rasyid.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al-Rasyid, mengumumkan kesuksesan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata tertib umum dan ketertiban masyarakat serta lingkungan. Proses penyusunan Ranperda, yang mencakup aspek sanksi pidana dan pendapatan dari denda, berlangsung dengan cepat dan efisien, Kamis (16/11/2023).

Salah satu tantangan yang berhasil diatasi adalah penentuan sanksi pidana, seperti kurungan dan denda, khususnya terkait pelanggaran larangan merokok di fasilitas umum. Harun Al-Rasyid mengutarakan pemikiran mendalam mengenai alternatif penegakan hukum untuk memastikan ketaatan terhadap aturan, terutama jika pelaku menolak membayar denda.

Pembahasannya juga mencakup aspek mekanisme untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan sebagai dasar dari ketertiban sosial.
“Keterlibatan Satpol PP sebagai koordinator penegakan aturan lintas sektoral menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan antar perda dari sektor-sektor yang berbeda,” katanya.

Diskusi intens dan kolaborasi lintas sektor menjadi sorotan dalam penyusunan Ranperda ini, dengan perhatian khusus terhadap koordinasi yang efektif dan penanganan pendapatan dari denda. Pertanyaan tentang bagaimana memastikan denda masuk ke kas daerah, bukan kas negara, menjadi fokus untuk menegaskan aspek keuangan dan keadilan dalam pengelolaan pendapatan sanksi.

Pentingnya pembaruan aturan juga disoroti, dengan pemahaman bahwa perda buatan manusia tidak sempurna dan perlu dilakukan perbaikan dan revisi. Meskipun batas waktu penyusunan yang singkat, Pansus Trantibumlinmas berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Kesuksesan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Pansus Trantibumlinmas dalam mengatasi kompleksitas dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan keseimbangan antara peraturan dan ketaatan masyarakat.

(Adv/dprd/frc/149)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait