Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam pernyataannya, Jahidin menegaskan bahwa ASN memiliki larangan keras untuk terlibat dalam kegiatan politik. Menurutnya, ASN harus tetap netral dalam pemilihan, termasuk dalam pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” tegas Jahidin.
Jahidin juga memberikan imbauan kepada para pegawai pemerintahan, terutama yang memiliki jabatan tertentu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk menjaga netralitas mereka dan tidak berpihak pada kelompok partai politik, bahkan keluarga mereka sendiri.
Menurut Jahidin, aturan hukum yang mengatur larangan ASN dalam politik sangat jelas. ASN hanya diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik jika mereka sudah memasuki masa pensiun dan tidak lagi terikat sebagai ASN.
“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegasnya.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin, yang bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan ASN, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah PP 94/2021 juga mencantumkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau PNS dalam kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Netralitas ASN dalam kegiatan politik adalah prinsip penting yang harus dijaga untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan bukan pada kepentingan politik tertentu.
Jahidin, yang juga seorang pensiunan aparat pemerintah, memberikan contoh bahwa ASN yang sudah pensiun dapat secara bebas terlibat dalam kegiatan politik sesuai dengan keinginan mereka.
(ADV/DPRD/FRC/86)