Konflik Pembebasan Lahan, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP antara Kelompok Tani dan PT Berau Coal

Foto: RDP untuk menyelesaikan konflik antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal.

Foto: RDP untuk menyelesaikan konflik antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang bertanggung jawab dalam bidang hukum dan pemerintahan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal. Rapat tersebut berlangsung pada hari Kamis (16/11/2023), di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kaltim yang turut serta dalam RDP, M Udin, menjelaskan bahwa sumber masalah timbul karena warga merasa tanah mereka digunakan untuk operasi perusahaan tanpa mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain yang sudah menerima ganti rugi dari perusahaan. Inilah yang mereka sampaikan ke DPRD Kaltim melalui Komisi I,” ungkap M Udin.

Dalam pertemuan tersebut, legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa tujuan dari RDP adalah untuk mendukung mediasi antara pihak kelompok tani dan PT Berau Coal.

“Kami meminta dokumen-dokumen lengkap terkait pembayaran yang telah dilakukan oleh Berau Coal. Dokumen ini dianggap masyarakat sebagai bukti pembayaran yang belum diterima. Dengan demikian, kita dapat menelaah lokasi-lokasi yang belum menerima pembayaran dari Berau Coal,” kata Udin.

Udin juga menyoroti pernyataan yang menyatakan kemungkinan adanya penambangan di luar konsesi atau pemberian hak oleh PT Berau Coal.

“Jika Berau Coal menambang di luar konsesi, berarti ada pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, kita akan meminta dokumen-dokumen terkait dan mendesak pihak Berau Coal untuk bersikap aktif dan terbuka,” tambahnya.

Dalam upaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini, Komisi I berencana turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi klaim yang disampaikan oleh masyarakat dan mendengarkan argumen dari PT Berau Coal. Udin berharap bahwa RDP selanjutnya akan mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal dengan pihak yang memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam mengenai pembebasan lahan, sehingga keputusan yang diambil dapat memenuhi prinsip keadilan dan kebenaran.

(Adv/dprd/frc/157)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait