Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang sangat penting dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas status aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun, yang akan berakhir pada tahun 2026.
Pertanyaan utama yang mereka ajukan adalah apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi atau akan diperpanjang lagi.
Listiyono juga menekankan pentingnya mekanisme appraisal dan mekanisme harga pasaran dalam pengelolaan aset ini. Hal ini dapat berkontribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan.
“Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran, dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Tio sapaan karibnya.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas beberapa aset lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai jeti penempatan kapal.
Listiyono menyampaikan harapannya agar semua aset tersebut dapat dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menegaskan perlunya koordinasi yang baik dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar tidak terjadi peralihan fungsi yang tidak diinginkan.
Dalam sesi rapat tersebut, perwakilan dari Bapenda Kaltim memberikan penjelasan rinci mengenai status dan kondisi aset pemerintah provinsi yang menjadi perhatian utama Komisi II DPRD Kaltim. Mereka membahas perincian kontrak sewa, perkiraan nilai aset, serta potensi pengembangan lebih lanjut.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa aset-aset pemerintah provinsi dikelola dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh komisi ini akan sangat mempengaruhi bagaimana aset-aset tersebut akan dimanfaatkan dan apakah akan berkontribusi signifikan terhadap PAD daerah.
(ADV/DPRD/FRC/03).