Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam pengumuman terkini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listyono, mengungkapkan rencana penting yang akan berdampak besar bagi daerah. Perjanjian kerjasama yang melibatkan aset di kompleks Lembuswana, yang semula akan berakhir pada tahun 2026, akan segera dipertimbangkan ulang.
Pernyataan tersebut mengindikasikan langkah proaktif untuk memastikan bahwa keuntungan maksimal diperoleh dari perjanjian tersebut, serta untuk memastikan transparansi dan manfaat bagi masyarakat. Meskipun rincian perjanjian sebelumnya mungkin tidak diingat dengan pasti, rencana masa depan memiliki beberapa poin utama yang sangat penting.
Aset di kompleks Lembuswana telah menjadi subjek perjanjian kerjasama yang melibatkan pembangunan dan pengelolaan aset tersebut selama beberapa tahun ke depan. Bangunan telah dibangun, dan pertanyaan mengenai penyewaan dan pengelolaan aset ini menjadi topik pembahasan.
Komisi II DPRD Kaltim merencanakan untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap perjanjian kerjasama yang ada, dan akan memeriksa manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari perjanjian baru yang akan dibentuk. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa perjanjian yang ada memberikan keuntungan yang optimal bagi daerah.
“Pentingnya melakukan kajian mendalam untuk menilai manfaat dan dampak perjanjian terhadap daerah, termasuk pendapatan daerah (PAD) dan rencana bisnis yang harus diajukan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan pihak terkait dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim juga akan memantau proses revisi perjanjian dan akan memainkan peran aktif dalam menilai manfaat bagi Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat akan menjadi fokus utama dalam perjanjian masa depan.
Pernyataan ini memberikan harapan dan penyegaran semangat bahwa pemangku kepentingan di Kaltim berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah. Ini adalah langkah positif dalam menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan aset yang efisien dan berkelanjutan di masa depan.
Semoga hasil dari revisi perjanjian tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
(ADV/DPRD/FRC/75)