Gubernur Isran Akan Berikan Dana Pensiun DPRD Kaltim, Samsun: Silahkan Saja Asal Tidak Mendahului Aturan Diatas

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor mengatakan akan memberikan dana pensiun kepada Anggota DPRD di Benua Etam.

“Tahun 2023 saya akan membuat sebuah peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tanda penghargaan dan kasih sayang pada anggota DPRD Kaltim,” kata H Isran Noor pada Paripurna Istimewa DPRD Kaltim Ke-2 di Ruang Rapur Komplek Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (5/1/2023).

Isran mengatakan, ini dilakukan karena anggota DPRD di seluruh Indonesia tidak memiliki dana pensiun. Berbeda halnya dengan anggota DPR RI. Selain itu, mengingat juga peran DPRD sebetulnya sama dengan peran DPR RI, tetapi di daerah tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri.

“Sekarang sudah saya siapkan aturannya. Kalau tidak setuju angkat tangan saja,” kata Isran.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, ini sebenarnya boleh saja dilakukan namun menjadi masalah adalah apakah ada anggarannya.

“Silahkan saja. Kami juga tidak berarti kemudian dengan adanya seperti itu menjadi antusias semangat akan menuntut dan sebagainya. Enggak lah,” kata Samsun.

Kalau tidak ada itu tentu DPRD Kaltim tetap bekerja seperti biasa.

Menyinggung adanya tim panitia khusus untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) sebab gubernur akan membuat pergub, Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kaltim ini pun menjelaskan jika dibuatnya pergub tidak melulu melalui DPRD karena bagian dari hak gubernur sendiri.

“Pergub tidak harus ke dpr itu keputusan gubernur, ya langsung di gubernur, tidak melalui perda. Karena adanya pergub boleh di luar perda,” kata samsun.

Artinya tidak perlu melalui perda dan dibentuk tim pansus. Gubernur boleh mengeluarkan aturan gubernur tanpa harus meminta persetujuan DPRD.

“Silahkan saja selama cantolan hukum kuat dan ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak usah mengada-ada,”

“Daripada menjadi masalah. Dan diizinkan oleh hukum dan aturan diatasnya, maka silahkan. Bukan setuju tetapi kalau memang jangan sampai menimbulkan masalah baru,” imbuh Samsun.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait