Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Dapil Bontang-Kutai Timur-Berau, Agus Aras, aktif terlibat dalam upaya mediasi konflik tanah yang tengah terjadi antara kelompok tani di Kabupaten Berau dan PT Berau Coal. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023), Agus Aras menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Dalam rangka menyelesaikan konflik yang masih berlangsung, DPRD Kaltim berencana untuk melanjutkan RDP dengan mengundang kedua belah pihak untuk membawa dokumen-dokumen resmi terkait permasalahan ini. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pembebasan lahan dan hak ganti rugi yang menjadi sumber konflik.
Agus Aras memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat, menyatakan bahwa tuntutan hak ganti rugi dari kelompok tani adalah hal yang wajar.
“Perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal, memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tersebut. Pentingnya perusahaan berinvestasi tanpa mengabaikan kemaslahatan masyarakat setempat,” tegas Agus Aras.
DPRD Kaltim berharap agar masalah ini dapat segera menemui titik temu melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Agus Aras menyampaikan harapannya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses mediasi ini merupakan langkah nyata yang diambil DPRD Kaltim untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat.
Dalam perkembangan berikutnya, dijadwalkan akan dilakukan RDP lanjutan dengan harapan bahwa kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan untuk mengakhiri konflik ini.
(ADV/dprd/frc/160)