Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan kurangnya dasar hukum yang mendukung eksistensi Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di provinsi tersebut.
DBOD, yang dibentuk sebagai bagian dari upaya Gubernur Kaltim, Isran Noor, untuk mengikuti pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), kini tengah menuai kontroversi.
Permasalahan utama yang diangkat oleh Rusman adalah ketidakjelasan landasan hukum pembentukan DBOD. Ia berpendapat bahwa hingga saat ini, tidak ada informasi yang mengindikasikan ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda) yang mendasari eksistensi lembaga ini.
Rusman menganggap pentingnya keberadaan dasar hukum, karena hal ini akan mengatur fungsi, peran, dan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait dengan DBOD.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, DBOD dapat berjalan tanpa pedoman yang mengatur tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut,” terangnya.
Selain itu, Rusman juga menyatakan bahwa jika DBOD harus mengacu pada aturan nasional, maka seharusnya hanya berperan sebagai tim koordinasi. Ia berpendapat bahwa anggotanya seharusnya berasal dari unsur pemerintah. DBOD seharusnya tidak memiliki fungsi teknis seperti melaksanakan kegiatan sektor olahraga, karena hal tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sebaliknya, ia mengusulkan agar DBOD lebih fokus pada pemantauan kebijakan olahraga di Kaltim.
Rusman berpendapat bahwa penting untuk menetapkan dasar hukum yang jelas bagi DBOD agar lembaga ini memiliki arah dan peran yang jelas dalam pengembangan olahraga di daerah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa aturan ini sangat penting, karena akan mengatur implikasi alokasi anggaran dan penggunaan sumber daya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kritik terhadap DBOD Kaltim tidak hanya datang dari Rusman Ya’qub, tetapi juga dari berbagai pihak yang merasa perlu adanya penjelasan dan klarifikasi mengenai dasar hukum dan peran lembaga ini.
Dengan adanya sorotan terhadap masalah ini, diharapkan akan ada tindak lanjut yang mengarah kepada kejelasan hukum dan tugas DBOD Kaltim untuk mendukung perkembangan sektor olahraga di provinsi tersebut.
(ADV/DPRD/FRC/69)