ADPRD Kaltim Setujui Ranperda Perubahan Bentuk Peruda Pertambangan Menjadi Perseroda

Foto: Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Foto: Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda melibatkan perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), serta perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Hasanuddin Mas’ud, selaku Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mengawal proses pembahasan dua Ranperda ini hingga akhirnya disetujui sebagai Perda.

“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, membahas dua Ranperda ini hingga tuntas,” ujar Hasanuddin Mas’ud pada Kamis (16/10/2023).

Hasanuddin Mas’ud menanggapi laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dengan memberikan persetujuan untuk menetapkan dua Ranperda tersebut sebagai Perda, mengingat semua proses pembahasan telah sesuai dengan tata tertib dewan.

“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tandasnya.

Norhayati Usman, Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, menambahkan bahwa penetapan dua Ranperda ini didasarkan pada Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023. Setelah penetapan ini, Ranperda diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna tersebut menandai langkah signifikan dalam pembuatan peraturan daerah, menunjukkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif Provinsi Kalimantan Timur terkait perubahan bentuk dua Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

(adv/dprd/frc/148)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait