Portalborneo.or.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak proaktif dengan menginisiasi lima desa sebagai wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk segera mendapatkan pengakuan sebagai Desa Adat.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin mengungkapkan, DPMPD ingin memberikan pengakuan sebagai Desa Adat pada tujuh desa hingga tahun 2024.
“Hingga saat ini, baru ada dua desa yang mendapat pengakuan, dan kami berkomitmen untuk memperluasnya,” ujar Syahruddin.
Menurut Syahruddin, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014, MHA adalah warga negara Indonesia dengan karakteristik khas, ikatan dengan leluhur atau kesamaan tempat tinggal, serta memiliki sistem nilai turun menurun.
DPMPD Kaltim bertujuan memberikan kekuatan hukum kepada MHA, melindungi mereka dari perlakuan tidak adil oleh pihak luar yang berpotensi menguasai wilayah tersebut.
“Dalam laporan yang kami terima, ada satu desa di Kaltim yang belum dapat kami sebutkan namanya, mengalami gangguan dari pihak luar karena belum diakui sebagai MHA. Salah satu contohnya adalah upaya pengambilalihan sumber daya mineral di wilayah tersebut,” ungkapnya.
DPMPD Kaltim juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pengakuan status Desa Adat di wilayah MHA.
“Dengan memastikan setiap desa memiliki dasar hukum yang kuat, kami berharap rencana pengakuan MHA dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.
(adv)