Desa Lung Anai Tolak IKN, Pemkab Kukar Status Wilayah Akan Ditinjau Ulang

Foto : Sunggono, Sekretaris Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Foto : Sunggono, Sekretaris Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) menolak diintegrasikan ke dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan penolakan ini pasca-surat resmi dari Desa Lung Anai yang menegaskan keberatan mereka bergabung dengan zona Otorita IKN.

“Surat dari Pemdes Lung Anai jelas menyatakan penolakan mereka terhadap inklusi ke IKN. Kami telah menyampaikan ini pada Badan Otorita,” terang Sunggono.

Sebelumnya, lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, telah dimasukkan dalam delineasi IKN sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Delineasi, menurut Sunggono, adalah proses penentuan batasan wilayah untuk objek atau area tertentu.

Namun, nasib Desa Lung Anai masih menggantung, belum diputuskan apakah akan termasuk dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap berada di bawah administrasi Kukar.

Tidak hanya Desa Lung Anai, Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa juga menyuarakan penolakan serupa.

“Pertemuan dengan Otorita IKN akan kami agendakan segera,” ucap Sunggono, menambahkan.

Sunggono juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah aktif dalam diskusi IKN, namun hasilnya belum memenuhi ekspektasi.

“Saya harap semua OPD dapat responsif terhadap perkembangan IKN, untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

(Adv/Diskominfokukar)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait