Portalborneo.or.id, Samarinda – Sebanyak 841 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima Dana Desa dari Kementerian Keuangan sebesar Rp628,44 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim ke rekening kas desa sejak Januari hingga Rabu, 22 November 2023.
“Angka ini setara dengan 78,42 persen dari alokasi Dana Desa untuk Kaltim tahun ini yang mencapai Rp777,27 miliar,” kata Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Aswanda, di Samarinda, Rabu.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Paser mendapat Rp89,44 miliar (73,13 persen), Kabupaten Kutai Kartanegara Rp159,21 miliar (52,74 persen), Kabupaten Berau Rp75,5 miliar (80,6 persen), Kabupaten Kutai Barat Rp133,32 miliar (82,2 persen), Kabupaten Kutai Timur Rp107,59 miliar (72,3 persen), Kabupaten Penajam Paser Utara Rp25,43 miliar (86,36 persen), dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp37,91 miliar (72,04 persen).
Aswanda menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2023 harus sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Regulasi tersebut tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
“Regulasi ini mengutamakan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi bencana sebagai dukungan terhadap pencapaian SDGs Desa atau pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh desa-desa di Kaltim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
(adv)