Portalborneo.or.id, Samarinda – Diketahui, DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang ditargetkan bakal disahkan di tahun 2023 ini juga.
Raperda tersebut diantara lain Raperda Pemanfaatan Lahan, Raperda Limbah dan Limbah Bahan Baku, Berbahaya dan Beracun (B3), dan Raperda Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Bapemperda Samarinda, Laila Fatihah menerangkan, salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD ialah membuat dan merumuskan serta mengesahkan produk hukum. Salah satunya peraturan daerah (perda).
“Jadi itu salah satu tugasnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dari ketiga itu sebagian dari naskah akademik sudah rampung. Kalaupun memang nantinya ada yang akan berubah pasti akan disosialisasikan kepada warga,”ujarnya.
Terkait perkembangan penyusunan di masing-masing raperda, Laila membeberkan bahwa Raperda Limbah B3 sedang memasuki uji publik dan menunggu waktu finalisasi.
Sedangkan khusus Raperda UMKM, masih berada dalam tahapan penetapan judul serta sosialisasi kepada masyarakat untuk meneyrap aspirasi dan masukan terhadap Raperda UMKM hingga bulan Juni nanti.
Laila berharap agar ketiga raperda tersebut bisa disahkan tahun ini.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)