Bantuan Modal dan Permodalan BUMDes: Upaya DPMPD Kaltim Percepat Penanggulangan Kemiskinan di Desa

Foto: Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi (ist)

Foto: Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di desa melalui berbagai kebijakan progresif. Salah satu langkah nyata adalah pemberian bantuan keuangan dan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan harapan dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, menyampaikan hal ini saat mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin di tingkat Kabupaten, yang dilaksanakan secara daring beberapa waktu lalu.

Anwar menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DPMPD Kaltim telah memberikan bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per desa kepada 841 desa di seluruh Kaltim. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan desa sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.

Selain bantuan keuangan, DPMPD Kaltim juga menyediakan bantuan permodalan sebesar Rp60 juta per desa bagi 49 desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMDes dalam mengelola potensi desa, khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kami berharap bantuan ini dapat memberdayakan BUMDes untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan strategi pemasaran, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di desa. Dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti e-commerce, diharapkan BUMDes dapat memperluas jangkauan pasar produk UMKM,” ungkap Anwar Sanusi.

Anwar juga menegaskan bahwa pada tahun 2024, DPMPD Kaltim akan meningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa menjadi Rp75 juta per desa bagi 841 desa. Sementara itu, bantuan permodalan akan diberikan kepada 100 desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum.

Langkah-langkah ini diarahkan untuk meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencerminkan tingkat pembangunan desa dan juga indeks ketahanan ekonomi. IDM menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk menentukan alokasi dana desa.

(adv)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait