Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, soroti polemik antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pertalite.
Adapun, informasi dari Pertamina bahwasanya pembeliaan BBM pertalite hanya melayani pada pukul 19.00-24.00 Wita.
Peraturan tersebut, telah diterapkan di 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Tepian, Senin (31/10/2022).
“Baru kemaren ada aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite maksimal Rp 300 ribu perhari,” ucap Jaya.
“sekarang ada aturan baru yang mengharuskan pembelian pertalite dilakukan pada malam hari. Apakah ini bisa mengurangi kemacetan antrean BBM,” lanjutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan, Pertamina seharunya memiliki usulan yang lebih baik, dalam menanggapi antreaan BBM pertalite.
Ihwal ini dirinya menilai, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan perbedaan BBM jenis pertalite dan pertamax. Sehingga dikategorikan penyebab antrean SPBU lantaran adanya BBM subsidi.
“Jadi pertamina harus memberi dua opsi kepada masyarakat, tetap menggunakan pertalite dengan harga murah, namun kendaraan jadi boros,” tegasnya.
“Atau menggunakan pertamax dengan harga mahal tapi kendaraan jadi irit. Itu sebenarnya yang penting, jadi tidak ada lagi kemacetan akibat antrean BBM,” sambungnya.
Maka dari itu Jaya meminta, agar piha Pertamina bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang BBM pertalite dan pertamx.
“Jadi masyarakat bisa paham konsekuensi menggunakan Pertalite dan Pertamax. Agar mereka tidak keliru dalam penggunaan BBM,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)