Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta partai politik (parpol) agar mematuhi aturan perihal pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Menurutnya, sekitar 18 yang berkompetensi di Samarinda berpotensi untuk melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya terkait pemasangan algaka sebelum masa kampanye ini.
Seumpamanya, mereka melakukan pemasangan Algaka di pohon yang memang dipelihara atau dijaga dengan baik oleh pihak terkait.
“Terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan hal itu bisa merusak pohon,” tuturnya.
Kendati demikian ia berharap agar seluruh parpol dapat mematuhi peraruran yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang algaka.
“Para calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengakui pesamasangan Algaka belum bisa dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Perihal pemasangan algaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat mengaku belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
Pasalnya kni belum masuk dalam tahapan kampanye. “Sampai hari ini belum masa tahapan kampanye dan ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebut Firman untuk menindak belum bisa dilakukan, sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan bagi pihaknya.
“Mereka (Caleg) belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” imbuhnya.
(Rdn/AdvDPRDSamarinda)