Portalborneo.or.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2013 terkait pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras (miras). Akan direvisi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan, revisi perda miras ini harus segera dilakukan, karena bertentangan dengan aturan yang berdasarkan azas hukum.
Pria yang kerab disapa Afif menuturkan, maksud dari revisi ini, yaitu azas hukum miliki peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan denga peraturan yang lebih tinggi.
“Sama halnya dengan Perda Samarinda No.6, yang dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal,” tegas Afif.
Afif pun tak mengelak, mengapa proses revisi perda miras sempat tertunda. Lantaran ada agenda reses.
Namun dirinya menegaskan, akan segera menyelesaikan revisi perda dala waktu dekat ini, Selasa (11/10/20220).
“Saya usahakan sebelum tahun 2023 ini sudah kelar, karena itu sebentar sekali berubah jadi nggak perlu ribet untuk diubah,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, revisi yang dilakukan hanya perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi, serta akan ada penambahan sedikit untuk perda ini.
Meskipun demikian, Afif menegaskan, setelah direvisi akan ada beberapa sektor yang hanya diperbolehkan menjual miras.
“Yang boleh menjual miras itu nantinya hanya hotel berbintang lima dan restoran hotel bintang lima saja,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)