Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042 terbaru, Kota Samarinda bakal menjadi zona bebas pertambangan. Tepatnya pada 2026.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai penetapan Raperda RTRW itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman pada Jumat, (17/2/2023).
Andi menyatakan, pihaknya secara bertahap mulai mengalihkan ketergantungannya kepada sektor pertambangan dengan mempersiapkan Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan mulai di tahun ini.
Begitupun pelaku usaha dan masyarakat, ia berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” terang Andi Harun.
Mengingat aktivitas pertambangan telah merugikan banyak warga Samarinda. Seperti kerusakan lingkungan di mana-mana.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,”katanya.
Andi Harun menegaskan bahwa pengusaha pertambangan batu bara di Samarinda memiliki waktu hingga 2026.
“Kita akan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas tanpa batu bara hingga tahun 2026,”tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)