Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, meninta antispasi harus segera. Walaupun kasus gagal ginjal akut misterius belum ditemukan di Kalimantan Timur (Kaltim).
khususnya pengawasan jual-beli obat sirup yang merupakan penyebab dari kasus gagal ginjal akut misterius ini.
Perlu diketahui, obat sirup yang dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lantaran mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi batas.
Etilen glikol inilah penyebab kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita, Selasa (25/10/2022).
“Jadi menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, ada beberapa obat sirup yang telah ditarik dan dilarang beredar karena tercemar Etilen glikol dan Dietilen glikol yang menjadi penyebab gagal ginjal,” tutur Afif.
“Bukan obat paracetamol (sirup) yang dilarang, tapi kandungan yang didalamnya,” lanjutnya.
Kemudian, penyakit gagal ginjal akut misterius ini menjadi atensi khusus dari Kemenkes RI dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Afif sapaan karibnya menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes itu, diharap agar OPD terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) bisa segera menindaklanjuti kasus ini.
“Agar nantinya tidak ada korban dimasyarakt,” ucapnya.
Dirinya pun menghimbau, para orang tua bisa terus mengawasi anak-anak dan mengetahui penyakit gagal ginjal akut misterius.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)