2 Kecamatan di Kukar Dijadikan Sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi

Foto: Focus Group Discussion (FGD) dan survey lapangan dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang. (Prokom)

Foto: Focus Group Discussion (FGD) dan survey lapangan dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang. (Prokom)

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Kecamatan Kota Bangun dan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diproyeksikan sebagai wilayah transmigrasi.

Hal ini terungkap dari Focus Group Discussion (FGD) dan survey lapangan dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang, yang dibuka Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, Jumat (27/10/2023) di Ruang Serbaguna Bappeda, Tenggarong.

Dalam sambutan Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang dibacakan Dafip Haryanto, pemerintah menyambut baik adanya FGD dan survey lapangan dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi di Kukar.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersejarah bagi Kukar, di mana rencana transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting dalam penetapan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Program transmigrasi telah lama menjadi salah satu intrumen program pemerintah dalam menyebarluaskan pembangunan dan memberikan ruang dalam setiap kegiatan masyarakat di seluruh tanah air.

“Untuk itu, saya menyambut baik FGD ini terkait pemetaan kawasan transmigrasi dan menggali gagasan dari para ahli, pemangku kepentingan serta masyarakat.”

“Ini juga akan menjadi landasan penting dalam perencanaan yang solid dan berkelanjutan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara,” ucap Dafip.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, M Hatta mengatakan penyususnan rencana kawasan transmigrasi direncanakan pada dua kecamatan yakni, kawasan Kota Bangun dan Tabang.

Dalam survey ini dilakukan pengkajiannya oleh Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPIKDPDTT) RI melalui Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mempunyai kewenanganan dalam proses penetapan kawasan transmigrasi.

“Rencana kawasan transmigrasi merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan sektor transmigrasi dan tenaga kerja,” jelasnya.

Kajian rencana kawasan transmigrasi meliputi sejumlah aspek penting, yakni pemberdayaan masyarakat lokal, pendidikan, dan berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Kemudian infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih dan komunikasi.

“Kualitas tenaga kerja juga diperlukan, sehingga memperkuat dan berkontribusi dalam sektor yang berpotensi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta kerja sama dengan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait